Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh pimpinan Organisasi Penyelenggara BPOM. (2) Organisasi Penyelenggara BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; b. Direktorat Registrasi Obat; c. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; d. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; e. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif; f. Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; g. Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; h. Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; i. Direktorat Pengawasan Kosmetik; j. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; k. Direktorat Standardisasi Pangan Olahan; l. Direktorat Registrasi Pangan Olahan; m. Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan; n. Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan; o. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan; p. Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional; q. Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan; r. Biro Hukum dan Organisasi; dan s. UPT BPOM. (3) Format keputusan pimpinan Organisasi Penyelenggara BPOM mengenai Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction