Correct Article 6
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh pimpinan Organisasi Penyelenggara BPOM.
(2) Organisasi Penyelenggara BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
b. Direktorat Registrasi Obat;
c. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
d. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
e. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
f. Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
g. Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
h. Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan;
i. Direktorat Pengawasan Kosmetik;
j. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
k. Direktorat Standardisasi Pangan Olahan;
l. Direktorat Registrasi Pangan Olahan;
m. Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan;
n. Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan;
o. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan;
p. Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional;
q. Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan;
r. Biro Hukum dan Organisasi; dan
s. UPT BPOM.
(3) Format keputusan pimpinan Organisasi Penyelenggara BPOM mengenai Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
