Correct Article 5
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. proses penyampaian pelayanan; dan
b. proses pengelolaan pelayanan.
(2) Proses penyampaian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. persyaratan;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur;
c. jangka waktu pelayanan;
d. biaya/tarif;
e. produk pelayanan; dan
f. penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi.
(3) Proses pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dasar hukum;
b. sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas;
c. kompetensi pelaksana;
d. pengawasan internal;
e. jumlah pelaksana;
f. jaminan pelayanan;
g. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
h. evaluasi kinerja pelaksana.
Your Correction
