Correct Article 4
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Standar Pelayanan penerbitan izin edar produk dan sertifikat Obat dan Makanan sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. izin edar obat;
b. penilaian obat pengembangan baru;
c. persetujuan pelaksanaan uji klinik obat;
d. persetujuan pelaksanaan uji bioekivalensi;
e. penilaian uji bioekivalensi;
f. surat keterangan ekspor obat/certificate of pharmaceutical product (CPP);
g. pemasukan melalui mekanisme jalur khusus atau special access scheme obat;
h. sertifikasi cara pembuatan obat yang baik;
i. penilaian pemenuhan persyaratan cara pembuatan obat yang baik terhadap fasilitas pembuatan obat impor;
j. persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat bersama dengan nonobat;
k. surat keterangan penerapan cara pembuatan obat yang baik;
l. sertifikasi cara distribusi obat yang baik;
m. persetujuan iklan obat;
n. surat keterangan impor obat dan bahan obat;
o. analisa hasil pengawasan (AHP) narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi;
p. rekomendasi persetujuan impor obat sebagai barang komplementer;
q. rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen bahan berbahaya untuk obat;
r. rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan impor bahan berbahaya untuk obat;
s. pengkajian keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan obat bahan alam INDONESIA;
t. persetujuan pelaksanaan uji praklinik (PPUPK) obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
u. persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
v. izin edar obat tradisional yang terdiri atas:
1. registrasi baru obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka;
2. registrasi ulang obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka;
3. registrasi variasi mayor obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka;
4. registrasi variasi minor obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka dengan persetujuan;
5. registrasi variasi minor obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka dengan notifikasi; dan
6. registrasi khusus ekspor obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
w. izin edar obat kuasi yang terdiri atas:
1. registrasi baru obat kuasi;
2. registrasi ulang obat kuasi;
3. registrasi variasi mayor obat kuasi;
4. registrasi variasi minor obat kuasi dengan persetujuan;
5. registrasi variasi minor obat kuasi dengan notifikasi; dan
6. registrasi obat kuasi khusus ekspor.
x. izin edar suplemen kesehatan yang terdiri atas:
1. registrasi baru suplemen kesehatan;
2. registrasi ulang suplemen kesehatan;
3. registrasi variasi mayor suplemen kesehatan;
4. registrasi variasi minor suplemen kesehatan dengan persetujuan;
5. registrasi variasi minor suplemen kesehatan dengan notifikasi; dan
6. registrasi khusus ekspor suplemen kesehatan.
y. izin edar kosmetika yang terdiri atas:
1. notifikasi baru kosmetika;
2. pembaharuan notifikasi kosmetika;
3. notifikasi perubahan (variasi) perusahaan;
4. notifikasi perubahan (variasi) kemasan; dan
5. notifikasi kosmetika kit.
z. persetujuan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
aa. sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik;
bb. sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik secara bertahap;
cc. persetujuan penggunaan fasilitas produksi dan/atau pengujian obat tradisional bersama dengan kosmetika dan pangan olahan;
dd. rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran yang kontrak produksi suplemen kesehatan;
ee. rekomendasi importir obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
ff.
persetujuan memproduksi suplemen kesehatan di fasilitas pangan;
gg. surat keterangan ekspor obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
hh. surat keterangan impor obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan serta bahan obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan;
ii.
pemasukan melalui mekanisme jalur khusus atau special access scheme obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
jj.
rekomendasi persetujuan impor obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sebagai barang komplementer;
kk. rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen bahan berbahaya untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
ll.
rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan impor bahan berbahaya untuk obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan;
mm. sertifikat cara pembuatan kosmetika yang baik;
nn. sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetika yang baik secara bertahap golongan A;
oo. sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetika yang baik golongan B;
pp. surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kosmetika bersama dengan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT);
qq. rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika;
rr.
surat keterangan ekspor kosmetika;
ss. surat keterangan impor kosmetika dan bahan kosmetika;
tt.
pemasukan melalui mekanisme jalur khusus atau special access scheme kosmetika;
uu. rekomendasi persetujuan impor kosmetika sebagai barang komplementer;
vv. rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen bahan berbahaya untuk kosmetika;
ww. rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan impor bahan berbahaya untuk kosmetika;
xx. persetujuan pelaksanaan uji klinik pangan olahan;
yy. pengkajian keamanan pangan produk rekayasa genetik (PRG);
zz.
pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label;
aaa. sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan;
bbb. sertifikat persetujuan pangan olahan wajib standar nasional INDONESIA (SNI);
ccc. izin edar pangan olahan;
ddd. izin edar pangan olahan dengan notifikasi eee. sertifikat pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan;
fff.
sertifikat pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan;
ggg. sertifikat persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib standar nasional INDONESIA (SNI);
hhh. izin variasi nama produsen pangan olahan;
iii.
izin variasi nama dan/atau alamat kantor importir pangan olahan selama masih dalam satu provinsi;
jjj.
izin variasi mayor pangan olahan;
kkk. sertifikat pemenuhan komitmen ulang pangan olahan;
lll.
izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik;
mmm. penerapan program manajemen risiko (PMR) keamanan pangan di industri pangan;
nnn. pemenuhan komitmen sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran;
ooo. pemenuhan standar sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran;
ppp. surat keterangan ekspor pangan olahan;
qqq. sertifikat iradiasi;
rrr. surat keterangan impor pangan olahan dan bahan pangan; dan sss. pemasukan melalui mekanisme jalur khusus atau special access scheme pangan olahan.
(2) Standar Pelayanan pengujian Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. penyediaan baku pembanding kimia;
b. penyediaan baku mikroba;
c. penyediaan hewan uji;
d. pengujian Obat dan Makanan;
e. pelulusan bets/lot vaksin;
f. uji profisiensi;
g. kalibrasi; dan
h. pelatihan teknis laboratorium.
(3) Standar Pelayanan konsultasi di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. konsultasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
b. konsultasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetika;
c. konsultasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pangan olahan;
d. konsultasi masyarakat dan pendampingan pelaku usaha dalam memenuhi standar di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik;
e. konsultasi untuk masyarakat dan pelaku usaha pangan olahan;
f. pengaduan masyarakat dan informasi Obat dan Makanan; dan
g. layanan perpustakaan.
Your Correction
