Correct Article 1
PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK UNTUK MAKANAN PENDAMPING AIR SUSU IBU
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Makanan Pendamping Air Susu Ibu selanjutnya disingkat MP-ASI adalah makanan bergizi yang diberikan disamping Air Susu Ibu kepada bayi berusia 6 (enam) bulan ke atas sampai anak berusia 24 (dua puluh empat) bulan atau di luar rentang usia tersebut berdasarkan indikasi medis, untuk mencapai kecukupan gizi.
2. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik selanjutnya disingkat CPPOB adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
