Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pemohon perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha subsektor obat dan makanan tidak termasuk dalam kriteria pelaku usaha sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dilaksanakan melalui sistem pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction