Correct Article 3
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan
Current Text
Perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem online single submission yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
