Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Unit melaksanakan sosialisasi dan internalisasi penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan unit kerjanya secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Inspektorat Utama.
Your Correction