Correct Article 14
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Kepala Unit melaksanakan sosialisasi dan internalisasi penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan unit kerjanya secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Inspektorat Utama.
Your Correction
