Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pegawai yang mengetahui adanya dugaan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melaporkan kepada Kepala Unit atau Inspektur Utama melalui Whistleblowing System yang ada di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction