Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila ditemukan adanya dugaan Benturan Kepentingan berdasarkan laporan dari Inspektur Utama, Kepala Badan menginstruksikan kepada Inspektur Utama untuk menindaklanjuti dugaan Benturan Kepentingan tersebut.
Your Correction