Correct Article 8
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Apabila ditemukan adanya dugaan Benturan Kepentingan berdasarkan laporan dari Inspektur Utama, Kepala Badan menginstruksikan kepada Inspektur Utama untuk menindaklanjuti dugaan Benturan Kepentingan tersebut.
Your Correction
