Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Unit wajib melakukan: a. identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan Benturan Kepentingan serta merancang kegiatan penanganannya; dan b. monitoring dan evaluasi internal secara berkala setiap triwulan terhadap hasil identifikasi dan penanganan potensi Benturan Kepentingan dan Benturan Kepentingan. (2) Identifikasi, rencana penanganan, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Pegawai yang berada di lingkungan unit kerjanya dilakukan oleh Kepala Unit sesuai dengan jenjang jabatannya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya sebagai pembina kinerja; dan c. pimpinan tinggi madya dilakukan oleh Inspektur Utama. (3) Dalam menyusun rencana penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit: a. melakukan penelaahan awal atas laporan potensi Benturan Kepentingan atau Benturan Kepentingan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. meneliti dampak yang dapat ditimbulkan dari adanya potensi Benturan Kepentingan atau Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas; c. melakukan analisis dapat atau tidaknya potensi Benturan Kepentingan atau Benturan Kepentingan dikendalikan atau dikelola; d. melakukan penanganan atas adanya kondisi Benturan Kepentingan atau melakukan tindakan pencegahan atas adanya kondisi potensi Benturan Kepentingan dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. melaksanakan penilaian risiko dan memberikan keputusan dilanjutkan atau tidaknya pelaksanaan tugas serta tindakan pencegahan dan mitigasinya dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c terdapat Benturan Kepentingan yang tidak dapat dikendalikan atau dikelola.
Your Correction