Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pegawai dilarang: a. bekerja di sarana produksi, sarana distribusi, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. menjadi pemilik sarana produksi, sarana distribusi, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau Pihak Ketiga; d. terlibat dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat adanya potensi Benturan Kepentingan; e. melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan; f. menerima memberi, dan/atau menjanjikan hadiah/manfaat dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya dalam kaitannya dengan mitra kerja, penyedia barang dan jasa; g. menerima, memberi, dan/atau menjanjikan barang/parcel/uang/setara uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan; h. bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Badan Pengawas Obat dan Makanan; i. memanfaatkan data dan informasi rahasia Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dapat merugikan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan; j. melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar dan prosedur; k. perangkapan jabatan di internal atau eksternal Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; dan l. melakukan tindakan lain yang menganggu pelaksanaan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dan/atau mengakibatkan potensi kerugian negara.
Your Correction