Correct Article 4
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Setiap Pegawai yang memiliki potensi Benturan Kepentingan wajib menandatangani surat pernyataan potensi Benturan Kepentingan dan melaporkannya kepada:
a. Kepala Unit untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administratif, pejabat fungsional, dan pegawai lainnya sesuai dengan jenjang jabatannya;
atau
b. Kepala Badan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Potensi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk situasi dimana terdapat keluarga yang meliputi ibu kandung, ayah kandung, suami, istri, atau anak yang bekerja atau menjadi pemilik di fasilitas pelayanan kesehatan, sarana produksi, dan/atau sarana distribusi yang menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada Inspektur Utama.
(4) Format surat pernyataan potensi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
