Correct Article 3
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Pegawai wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagai upaya pencegahan terjadinya Benturan Kepentingan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan:
a. sebelum diangkat dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi untuk Pegawai ASN;
b. setelah menerima Surat Keputusan pengangkatan calon PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas untuk calon PNS; dan
c. sebelum menandatangani perjanjian kerja untuk pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Format surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
