Correct Article 26
PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
Pemasukan Pangan Olahan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Pemohon juga harus mengunggah:
a. label yang disetujui pada saat pendaftaran beserta perubahannya;
b. surat keterangan dari produsen negara asal, apabila eksportir berbeda dengan produsen;
c. dokumen perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, apabila pemasukan dilakukan oleh importir yang berbeda dengan importir pemilik persetujuan pendaftaran;
d. untuk nama Pangan Olahan pada dokumen impor tidak sama dengan yang tercantum pada Izin Edar, dilengkapi dengan surat keterangan dari produsen; dan/atau
e. sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
