Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon SKI Border dan/atau Pemohon SKI Pos Border yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (4), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 27, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 39 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 39 ayat (6), dan/atau Pasal 41 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; c. penutupan akses secara elektronik pengajuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun; d. penarikan produk Obat dan Makanan dari peredaran; e. pemusnahan atau pengiriman kembali/re-ekspor; f. pembekuan Izin Edar; dan/atau g. pencabutan Izin Edar. (3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditembuskan kepada Kementerian/Lembaga terkait. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan.
Your Correction