Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6). (3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Obat dan Makanan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Pemasukan Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan/atau 42 ayat (1), Obat dan Makanan dapat dimusnahkan atau dikirim kembali/re-ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction