Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui: a. jasa pengiriman/pengangkutan/penyelenggara pos; b. barang bawaan penumpang; c. barang awak sarana pengangkut; atau d. barang pelintas batas. (2) Pemasukan Obat dan Makanan untuk keperluan pribadi melalui barang pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction