Correct Article 37
PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Obat dan Makanan yang belum memiliki Izin Edar dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk keperluan tertentu.
(2) Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggunaan sendiri/pribadi;
b. penelitian;
c. pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan;
d. donasi;
e. sampel untuk registrasi/pendaftaran Izin Edar;
f. uji klinik untuk persyaratan pendaftaran, pengembangan produk, dan/atau ilmu pengetahuan;
g. program pemerintah;
h. kepentingan nasional yang mendesak;
i. penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan yang belum dapat diproduksi dalam negeri; dan
j. pameran.
Your Correction
