Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan kembali Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA, harus mengajukan permohonan pemasukan kembali kepada Kepala Badan. (2) Permohonan pemasukan kembali Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA harus melampirkan dokumen berupa: a. dokumen ekspor dan/atau dokumen lainnya dari instansi terkait yang menunjukkan bahwa Obat dan Makanan berasal dari wilayah INDONESIA; b. surat keterangan ekspor yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, jika ada; c. surat alasan pemasukan kembali, jika diperlukan dapat disertai rincian kronologis pengeluaran dan pemasukan kembali produk; dan d. surat rencana tindak lanjut atas barang yang dimasukan kembali. (3) Tata cara permohonan pemasukan kembali Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan tata cara permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 26, untuk pemasukan kembali Obat dan Makanan.
Your Correction