Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen Pemasukan Obat dan Makanan harus di dokumentasikan dengan baik paling sedikit selama 3 (tiga) tahun oleh pemegang Izin Edar, dan instansi pemerintah atau importir yang diberi kuasa oleh pemegang Izin Edar. (2) Badan Pengawas Obat dan Makanan selama proses penerbitan SKI Border atau SKI Post Border, setiap saat dapat melakukan pemeriksaan secara acak atas kebenaran dan keabsahan dokumen SKI Border atau SKI Post Border pada sarana Pemohon SKI Border atau SKI Post Border.
Your Correction