Correct Article 6
PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Pemasukan Obat dan Makanan hanya dapat dilakukan oleh pemegang Izin Edar atau kuasanya.
(2) Pemegang Izin Edar Obat dapat memberikan kuasa kepada industri farmasi lain, pedagang besar farmasi importir, atau instansi pemerintah sebagai pelaksana impor Obat.
(3) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan impor Obat atas rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Dalam hal pemasukan dilakukan oleh kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. kuasa tersebut harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemasukan dan peredaran produk menjadi tanggung jawab pemegang Izin Edar;
c. surat kuasa harus mencantumkan alamat dan status gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas; dan
d. pelulusan mutu Obat sebelum beredar tetap dilakukan oleh pemegang Izin Edar.
(5) Dalam hal pelulusan mutu obat sebelum beredar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d, penyimpanan Obat sebelum diluluskan harus dilakukan di lokasi gudang pemegang Izin Edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
