Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib memiliki Izin Edar. (2) Selain wajib memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction