Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis dilakukan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction