Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Teknologi Halang Rintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menciptakan kondisi yang dapat menghambat pertumbuhan dan/atau inaktivasi Clostridium botulinum. (2) Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis yang menggunakan Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan Uji Tantangan. (3) Uji Tantangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai persyaratan pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction