Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3A

PERBAN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBATDAN MAKANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) hanya berlaku untuk penggunaan Obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat yang diperuntukan bagi pengobatan pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Importasi, produksi, dan distribusi Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Industri Farmasi sebagai pemilik persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban untuk: a. bertanggung jawab terhadap mutu Obat; b. melakukan studi/uji klinik lanjutan terhadap Obat yang sedang dalam penelitian uji klinik di dunia untuk memastikan efektivitas dan keamanannya; c. melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping Obat kepada Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. melaporkan realisasi importasi, produksi, dan distribusi Obat selama persetujuan penggunaan darurat kepada Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction