Correct Article 3
PERBAN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBATDAN MAKANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Current Text
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
a. pemasukan Obat untuk penggunaan khusus;
dan
b. penggunaan darurat Obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
(2) Pemasukan Obat untuk penggunaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan darurat Obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pemberian persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization).
(4) Pemberian persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Kepala Badan.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
