Correct Article 16
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian harus melakukan Penarikan Obat dan Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu sesuai dengan instruksi penarikan dari pemilik izin edar dengan ketentuan pembatasan.
Your Correction
