Correct Article 12
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Kegiatan penyaluran Obat dan Vaksin COVID-19 hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi atau Fasilitas Distribusi.
(2) Kegiatan penyaluran Obat dan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan CDOB sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai pedoman teknis CDOB.
(3) Pendistribusian Obat dan Vaksin COVID-19 oleh Industri Farmasi dan/atau Fasilitas Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan kualifikasi pelanggan dan surat pesanan dari apoteker penanggung jawab.
(4) Laporan kegiatan penyaluran Obat dan Vaksin COVID-19 dengan izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh Industri Farmasi kepada BPOM sesuai dengan ketentuan pelaporan Obat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BPOM yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan Industri Farmasi dan PBF.
(5) Laporan kegiatan pemasukan/pengadaan dan penyaluran Obat dan Vaksin COVID-19 dengan izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh PBF kepada BPOM sesuai dengan ketentuan pelaporan Obat golongan Obat keras sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BPOM yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan Industri Farmasi dan PBF.
Your Correction
