Correct Article 10
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Pemasukan Obat dan Vaksin COVID-19 hanya dapat dilakukan setelah diterbitkan Izin Edar berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pemohon Pemasukan Obat dan Vaksin COVID-19.
(2) Pemasukan Obat dan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai pengawasan Pemasukan Obat dan makanan ke dalam wilayah INDONESIA.
Your Correction
