Correct Article 8
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
Pemilik izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan mengajukan permohonan Izin Edar wajib memastikan kegiatan produksi telah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik.
Your Correction
