Correct Article 5
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Obat dan Vaksin COVID-19 dengan izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan untuk memperoleh Izin Edar dari BPOM.
(2) Obat dan Vaksin COVID-19 dengan izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan produksi sepanjang ditujukan untuk Registrasi Obat.
(3) Obat dan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diedarkan setelah memperoleh Izin Edar dari BPOM.
Your Correction
