Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border melakukan pendaftaran melalui entry data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung pada laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hasil pemindaian: a. asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi; b. asli surat pernyataan penanggung jawab bermeterai cukup; c. asli surat kuasa pemasukan yang dibuat dalam bentuk akta umum oleh notaris jika Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border sebagai penerima kuasa dalam pelaksaanaan impor; dan d. daftar HS Code komoditi yang akan diimpor; e. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab; dan f. foto gudang dan kantor perusahaan tampak depan dan belakang. (3) Dalam hal jenis komoditi Obat dan Makanan yang menjadi tujuan penggunaan tidak sesuai dengan daftar HS Code komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tata cara permohonan mengikuti jenis komoditi Obat dan Makanan yang menjadi tujuan penggunaan. (4) Dalam hal terdapat perbedaan penentuan HS Code antara Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border dan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap komoditi yang akan diimpor, Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat meminta kepada Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border untuk melampirkan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) dari instansi yang berwenang di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border harus mencantumkan alamat gudang tempat penyimpanan Bahan Obat dan Makanan dengan jelas. (6) Dalam hal gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat lebih dari 1 (satu), Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border harus mencantumkan seluruh alamat gudang tempat penyimpanan Bahan Obat dan Makanan, termasuk gudang sementara/sewa/kontrak. (7) Untuk permohonan SKI Border berupa Bahan Obat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), juga harus dilengkapi dengan hasil pemindaian dokumen asli: a. perizinan berusaha industri farmasi atau perizinan berusaha pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bagi pedagang besar farmasi. (8) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi secara elektronik atau jika diperlukan maka verifikasi dapat dilakukan secara nonelektronik. (9) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border mendapatkan persetujuan pendaftaran berupa nama pengguna dan kata sandi untuk dapat login ke laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW.
Your Correction