Correct Article 50
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
FORMAT SURAT KETERANGAN IMPOR
SURAT KETERANGAN IMPOR KOMODITAS BAHAN OBAT DAN MAKANAN Nomor : PO....
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan kepada:
Nama Importir :
Alamat Kantor :
NPWP :
API/NIB :
Nama Eksportir :
Negara Asal Eksportir :
:
Untuk menerima:
No.
Nama Bahan Baku Jumlah Barang No Lot/Bets HS Code Produsen Negara Produsen
No. & Tanggal Invoice :
Melalui :
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai …
Dengan ketentuan:
1. Barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan secara eceran kepada konsumen tetapi hanya digunakan sebagai bahan ... (Obat/Tambahan Obat/ Baku Pembanding /Obat Tradisional/baku kuasi/Suplemen Kesehatan/Kosmetik/Pangan/Tambahan Pangan) →pilihan Jenis Komoditi di sistem sesuai dengan kebutuhan, khusus tambahan pangan ada tambahan format tersendiri.
2. Surat Keterangan Impor ini dapat diakses langsung melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW.
Demikian Surat Keterangan Impor ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ...
a/n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Direktur ..........
TTD (Nama lengkap) NIP
Dokumen ini sah, diterbitkan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW dan tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Your Correction
