Correct Article 48
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Permohonan SKI Border atau SKI Post Border yang diajukan sebelum Peraturan Badan ini berlaku tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1842) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 753).
(2) Persetujuan SKI Border atau SKI Post Border yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017
tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah INDONESIA (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 1842) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 753), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Bahan Obat dan Makanan masuk ke dalam wilayah INDONESIA.
Your Correction
