Correct Article 46
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Pemohon SKI Border dan/atau Pemohon SKI Post Border yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 9 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan/atau Pasal 45 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran;
c. penghentian layanan prioritas selama 2 (dua) tahun;
d. penutupan akses secara elektronik pengajuan permohonan SKI Border dan SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
e. pemusnahan atau pengiriman kembali/re-ekspor.
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditembuskan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Your Correction
