Correct Article 43
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal Bahan Obat dan Makanan dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk keperluan tertentu, pemasukan dilaksanakan melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme.
(2) Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penelitian;
b. pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan; dan/atau
c. donasi.
(3) Pemasukan melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(4) Pemasukan Bahan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. dilakukan melalui jasa pengiriman/pengangkutan;
b. tidak untuk diperjualbelikan; dan
c. dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara permohonan, dan pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan melalui mekanisme jalur khusus/ special access scheme dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemasukan Bahan Obat dan Makanan melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme.
Your Correction
