Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Khusus pelaporan Bahan Kosmetika, Pemohon SKI Post Border wajib menyampaikan laporan pendistribusian Bahan Kosmetika setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Badan c.q. Direktur terkait yang menangani importasi Bahan Kosmetika.
Your Correction