Correct Article 39
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Pemohon SKI Border dan/atau Pemohon SKI Post Border yang akan melakukan pemasukan kembali Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA harus mengajukan permohonan pemasukan kembali kepada Kepala Badan.
(2) Permohonan pemasukan kembali Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen berupa:
a. dokumen ekspor dan/atau dokumen lainnya dari instansi terkait yang menunjukkan bahwa Bahan Obat dan Makanan berasal dari wilayah INDONESIA;
b. surat keterangan ekspor yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, jika ada;
c. surat alasan pemasukan kembali, jika diperlukan dapat disertai rincian kronologis pengeluaran dan pemasukan kembali produk; dan
d. surat rencana tindak lanjut atas barang yang dimasukan kembali.
(3) Tata cara permohonan pemasukan kembali Bahan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan tata cara permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 19.
Your Correction
