Correct Article 35
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Dokumen Pemasukan Bahan Obat dan Makanan harus didokumentasikan dengan baik paling singkat selama 3 (tiga) tahun oleh perusahaan dan importir yang diberi kuasa oleh perusahaan, yang mengajukan permohonan SKI Border atau SKI Post Border.
(2) Badan Pengawas Obat dan Makanan selama proses penerbitan SKI Border atau SKI Post Border, setiap saat dapat melakukan pemeriksaan secara acak atas kebenaran dan keabsahan dokumen SKI Border atau SKI Post Border pada sarana Pemohon SKI Border dan SKI Post Border.
Your Correction
