Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daftar Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan yang dapat dimasukkan untuk keperluan industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction