Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat melakukan penelitian, pemeriksaan atas pelaksanaan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kepada importir atau sarana Industri kecil dan industri menengah.
Your Correction