Correct Article 32
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan pendistribusian dan penggunaan bahan baku yang diimpor kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction
