Correct Article 23
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Penerbitan SKI Border atau SKI Post Border juga dapat diberikan Pelayanan Prioritas.
(2) Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya diberikan kepada Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki rekam jejak yang baik sesuai petunjuk teknis penilaian rekam jejak; dan
b. telah melakukan importasi selama 6 (enam) bulan terakhir dengan frekuensi dan volume tertentu.
(3) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelayanan Prioritas penerbitan SKI Border atau SKI Post Border hanya dapat diberikan berdasarkan hasil kajian risiko dengan mempertimbangkan antara lain tingkat risiko yang bukan merupakan kategori risiko tinggi.
(4) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi dan dievaluasi secara berkala.
(5) Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sepanjang Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border tetap memenuhi kriteria sesuai dengan evaluasi berkala.
Your Correction
