Correct Article 4
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemasukan Bahan Obat dan Makanan juga wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(2) Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SKI Border, untuk pemasukan Bahan Obat dan Bahan Obat Tradisional ke dalam wilayah INDONESIA;
atau
b. SKI Post Border, untuk pemasukan Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam wilayah INDONESIA.
(3) SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan.
(4) Bahan Obat dan/atau Bahan Obat Tradisional yang dimasukan ke dalam wilayah INDONESIA wajib memiliki SKI Border pada saat pengajuan pemberitahuan impor yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(5) Bahan Suplemen Kesehatan, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika dan/atau Bahan Pangan yang dimasukan ke dalam wilayah INDONESIA wajib memiliki SKI Post Border paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal terbit surat pengeluaran barang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemasukan Bahan Obat berupa narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi harus memenuhi persyaratan:
a. analisa hasil pengawasan; dan
b. surat persetujuan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format surat keterangan impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
