Correct Article 21
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2021
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
Your Correction
