Correct Article 19
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(3) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Badan ini paling lambat 22 Februari
2022.
Your Correction
