Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pangan Olahan yang mencantumkan tabel ING dapat mencantumkan ING pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca. (2) Pencantuman ING pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Formula Bayi, Formula Lanjutan, MP-ASI, dan PKMK. (3) Pencantuman ING pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Zat Gizi, jumlah Zat Gizi, dan persentase AKG per saji atau per kemasan. (4) Jenis Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. energi total; b. lemak total; c. lemak jenuh; d. gula; dan e. garam (natrium). (5) Dikecualikan dari ketentuan pencantuman Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pangan Olahan yang mengandung Zat Gizi tersebut dalam jumlah yang tidak bermakna. (6) Selain mencantumkan jenis Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jenis Zat Gizi lainnya dapat dicantumkan sepanjang mencantumkan Klaim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pencantuman persentase AKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan tabel ING, kecuali energi total dinyatakan dengan satuan kilokalori dan gula dinyatakan dengan satuan gram. (8) Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d mencakup seluruh monosakarida dan disakarida. (9) Dalam hal Pangan Olahan berupa susu dan hasil olahannya atau Pangan Olahan mengandung susu, gula sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dihitung tidak termasuk laktosa. (10) Pencantuman ING pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Zat Gizi harus dalam bentuk dan warna yang sama. (11) Format pencantuman ING pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction