Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pangan Olahan mencantumkan Klaim, Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hasil analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi paling sedikit sama dengan nilai yang tercantum dalam tabel ING; dan/atau b. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa energi total, lemak total, lemak jenuh, kolesterol, lemak trans, gula, dan garam (natrium) tidak boleh lebih dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim “rendah”, “bebas”, “kurang”, atau Klaim yang semakna, Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hasil analisis Zat Gizi lemak total, gula, dan garam (natrium) tidak boleh kurang dari 60% (enam puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING; b. hasil analisis Zat Gizi lemak jenuh dan kolesterol tidak boleh kurang dari 40% (empat puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING; dan/atau c. hasil analisis Zat Gizi lemak trans tidak boleh lebih dari nilai yang tercantum pada tabel ING. (3) Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk Pangan Olahan yang wajib fortifikasi paling sedikit sama dengan persyaratan kandungan fortifikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction