Correct Article 11
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Takaran Saji Pangan Olahan dinyatakan dalam:
a. Satuan Metrik; atau
b. Satuan Metrik dan URT.
(2) Satuan Metrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan berat untuk Pangan Olahan berbentuk padat dapat berupa gram atau miligram;
b. satuan isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk cair dapat berupa mililiter; dan
c. satuan berat atau isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk semi padat.
(3) Pangan Olahan berupa Formula Bayi, Formula Lanjutan, MP-ASI berbentuk bubuk, MP-ASI berbentuk cair, MP- ASI berbentuk semi padat, dan PKMK wajib dilengkapi dengan alat takar.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk MP-ASI berbentuk bubuk jika jumlah sajian per kemasan paling banyak 4 (empat) sajian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pangan Olahan yang dikemas dalam sajian tunggal untuk satu kali konsumsi.
Your Correction
