Correct Article 9
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Pangan Olahan selain Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus yang diproduksi usaha mikro dan usaha kecil.
(2) Kriteria usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan pencantuman ING untuk Pangan Olahan yang diproduksi usaha mikro dan usaha kecil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pencantuman ING untuk Pangan Olahan yang diproduksi usaha mikro dan usaha kecil.
Your Correction
